Narkoba
Di Kampar Polisi Tangkap Bandar dan Kurirnya, Di Inhu Rumah Pengedar Narkoba Gerebek
Tiga Pengedar Narkoba yang diringkus Satnarkoba Inhu-Riau.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap kediaman pelaku pengedar narkoba di RT 02 RW 01, Dusun Empat, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu pada Kamis (20/6/2019) lalu sekira pukul 18.00 Wib.
Penggerebekan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jalifer Lumbantoruan. Saat penggerebekan Polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing dengan identitas Rosla Indra (43), warga dusun empat, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu dan Dani Yuherman Sayuti (23), warga dusun empat Desa Batu Gajah.
"Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Narkoba Polres Inhu juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan satu, diantaranya ganja, shabu, dan ekstasi," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (21/6/2019).
Misran menerangkan jenis barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus shabu sebesar 3,1 gram, delapan butir pil ekstasi warna abu-abu, dua butir pil ekstasi warna merah, dua butir pil ekstasi warna kuning, dan satu bungkus ganja.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang di rumah tersangka tersebut, antara lain satu timbangan elektrik, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone Nokia, satu alat isap shabu berupa bong, dan satu helai celana pendek. Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa aparat Kepolisian ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Di Kampar Bandar dan Kurirnya Ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang bandar sabu di wilayah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (20/6/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WL, seorang pria 22 tahun warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar-Riau.
"Dari penangkapan yang dilakukan tim kita didapatkan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram, satu buah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jumat (21/6/2019).
Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 02.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WL, dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu.
Tak yakin hanya segitu barang haram yang dimiliki tersangka, tim melakukan penggeledah di rumah tersangka dan kembali ditemukan dua paket sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Mendapatkan bukti-bukti dari tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Asdisyah Mursid membeberkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum melakukan penangkapan tersangka tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar secara terpisah juga meringkus bandar dan kurir narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Rabu (19/6/2019) malam.
Kedua tersangka kasus narkoba yang diciduk tersebut yakni YS alias IY (35) yang berperan sebagai kurir dan HB alias BB (35) berperan sebagai bandar, keduanya Warga Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari para tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram, 3 unit Hp berbagai merek, beberapa peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Ganting Damai Kecamatan Salo yang meresahkan masyarakat.
Upaya penangkapan tersangka, Tim sempat melakukan pengintaian diseputaran jembatan merah, sekira pukul 21.00 wib terlihat target yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu.
Petugas yang melakukan pengintaian berupaya mencegat namun target berusaha melarikan diri, berkat kesigapan petugas tersangka yang bernama YS alias IY berhasil diamankan dan setelah digeledah ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa YS hanya berperan sebagai kurir dan disuruh oleh tersangka HB alias BB selaku bandarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap gembong narkoba ini, Tim berhasil mengamankan HB selaku bandar sabu dirumahnya di wilayah Desa Ganting Damai Salo.
Tersangka HB saat ditangkap mengakui kalau dirinya memang menyuruh tersangka YS untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Penggerebekan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jalifer Lumbantoruan. Saat penggerebekan Polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing dengan identitas Rosla Indra (43), warga dusun empat, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu dan Dani Yuherman Sayuti (23), warga dusun empat Desa Batu Gajah.
"Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Narkoba Polres Inhu juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika golongan satu, diantaranya ganja, shabu, dan ekstasi," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (21/6/2019).
Misran menerangkan jenis barang bukti yang diamankan antara lain empat bungkus shabu sebesar 3,1 gram, delapan butir pil ekstasi warna abu-abu, dua butir pil ekstasi warna merah, dua butir pil ekstasi warna kuning, dan satu bungkus ganja.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang di rumah tersangka tersebut, antara lain satu timbangan elektrik, satu unit handphone merk Oppo, satu unit handphone Nokia, satu alat isap shabu berupa bong, dan satu helai celana pendek. Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa aparat Kepolisian ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
Di Kampar Bandar dan Kurirnya Ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang bandar sabu di wilayah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, Kamis (20/6/2019).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah WL, seorang pria 22 tahun warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar-Riau.
"Dari penangkapan yang dilakukan tim kita didapatkan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,20 gram, satu buah timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Jumat (21/6/2019).
Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal pada Kamis (20/6/2019) sekira pukul 02.30 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun I Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka WL, dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu.
Tak yakin hanya segitu barang haram yang dimiliki tersangka, tim melakukan penggeledah di rumah tersangka dan kembali ditemukan dua paket sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Mendapatkan bukti-bukti dari tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Asdisyah Mursid membeberkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum melakukan penangkapan tersangka tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar secara terpisah juga meringkus bandar dan kurir narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Rabu (19/6/2019) malam.
Kedua tersangka kasus narkoba yang diciduk tersebut yakni YS alias IY (35) yang berperan sebagai kurir dan HB alias BB (35) berperan sebagai bandar, keduanya Warga Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dari para tersangka ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram, 3 unit Hp berbagai merek, beberapa peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Ganting Damai Kecamatan Salo yang meresahkan masyarakat.
Upaya penangkapan tersangka, Tim sempat melakukan pengintaian diseputaran jembatan merah, sekira pukul 21.00 wib terlihat target yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu.
Petugas yang melakukan pengintaian berupaya mencegat namun target berusaha melarikan diri, berkat kesigapan petugas tersangka yang bernama YS alias IY berhasil diamankan dan setelah digeledah ditemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa YS hanya berperan sebagai kurir dan disuruh oleh tersangka HB alias BB selaku bandarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menangkap gembong narkoba ini, Tim berhasil mengamankan HB selaku bandar sabu dirumahnya di wilayah Desa Ganting Damai Salo.
Tersangka HB saat ditangkap mengakui kalau dirinya memang menyuruh tersangka YS untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews