Korban Penganiayan di Kota Pariaman
Evi Tidak Dapat Mencari Nafkah Lagi
Sejak kejadian itu, korban tidak dapat bekerja, padahal korban merupakan tulang punggung keluarga.
"Bagaimana saya bisa bekerja Pak, kepala ini sering sakit dan berdenyut-denyut karena kepala bagian belakang yang kena batu yang dilempar oleh Fatmawati. Sejak kejadian ini, saya tidak bisa menjual pupuk dan produk lainnya. Sebab saya penjual produk multilevel dan harus banyak bertemu orang. Jadi kalau tidak kerja, saya tidak ada duitnya", tegas Evi lirih.
"Memang sudah keluar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada 22 Desember 2017. Itupun setelah saya desak dengan "lunak" sama pak Polisi nya. Tapi hasilnya sampai sekarang tidak ada perkembangannya", terang Evi.
Kasus 351 dengan korban Evi Masyta tentang penganiayaan lagi diproses", kata Kanit Masri anggota Polsek Pariaman lewat telpon.
"Tolong bapak datang saja ke
Polsek untuk lebih terangnya", tegas Masri sambil menutup teleponnya.
"Saya tidak ingin kasus yang menimpa saya ini di petieskan. Kalau perlu sampai ke Polda Sumbar saya laporkan. Sekarang aja pelaku sudah berkoar-koar sama penduduk bahwa beliau aman (tidak ditangkap) walaupun saya telah dipukuli sama batu sampai bengkak dan luka dalam serta memar dan lebam bagian muka (ada visumnya). Kepala saya sering pusing sehingga saya sampai sekarang tidak bisa bekerja mencari nafkah",terang evi dengan suara mengiba. "Sekarang ini pelaku sudah mulai mengancam anak-anak dan keluarga saya. Maklum lah Pak, kami tinggal dikampung. Kalau tidak diselesaikan dengan cepat akan berlanjut terus tiada akhir", tambah Evi berharap.(Yendri)
Editor :Tim Sigapnews