DPRD Kampar Rapat Paripurna Agenda Pemberhentian Masa Jabatan Bupati
DRPD Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna, Senin (28/3/2022), dengan agenda pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
SIGAPNEWS.CO.ID | KAMPAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna, Senin (28/3/2022), dengan agenda pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Rapat paripurna agenda pemberhentian Bupati Kampar dihadiri sebanyak 31 anggota DPRD. Jabatan Bupati Kampar akan berakhir masa jabatannya jatuh pada 22 Mei 2022.
Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dan mengumumkan masa berakhirnya jabatan Bupati Kampar periode 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022.
“Atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa bakti 2107-2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 karena berakhir masa jabatannya,” ucap Tony.
Wakil ketua DPRD Kampar, Tony Hidayat menyampaikan bahwa dengan demikian Catur Sugeng Susanto secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar. Hal ini juga berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kampar atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kampar atas pengabdian dan dharma baktinya, dedikasi juga kerja keras, loyalitas serta kontribusinya di Bumi Sari Madu.
“Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga diberi kesehatan yang baik dan sisa umur yang berkah,” tuturnya.
Usai menutup rapat paripurna yang cukup alot hingga pukul 18.30 WIB itu Tony menyampaikan bahwa dengan disampaikan pengumuman pemberhentian bupati Kampar itu maka ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mencarikan Penjabat Bupati Kampar.
Ia menyampaikan doa agar Catur Sugeng Susanto selalu diberi kesehatan disisa umurnya dan keluarga dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dimanapun selalu berada.
"Satu hal yang diingat, apabila umur panjang, mudah-mudahan bisa bertemu di lain waktu," pungkas Tony.
Pj Bupati
Wakil Ketua DPRD Kampar Repol kepada wartawan dalam keterangannya menyampaikan, laporan rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mengajukan nama calon penjabat (Pj) Bupati Kampar.
Adanya sisa waktu hampir satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan hendaknya digunakan sebaik mungkin oleh Gubernur Riau untuk memproses penunjukan Pj Bupati Kampar.
"Nanti hasil rapat paripurna sampai kepada absen rapat ini akan disampaikan kepada bapak gubernur," terang Repol.
Sebelumnya DPRD Kampar telah melakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, yakni Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK). )Advertorial).
Editor :Tim Sigapnews