Kasus Tindak Pidana Narkoba
Miris, Dua Anak Muda Usia Sekolah di Inhil Jadi Kurir Narkoba
Keduanya diamankan oleh Personil Polsek Sungai Batang di Jalan Lintas Benteng Parit H. Umar, Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir. Masing-masing berinisial G (21) warga jalan Pahlawan Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dan HP (16) warga Kelurahan Metro, Kecamatan Reteh Kabuapaten Indragiri Hilir, (26/2/2017) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kapolsek Sungai Batang H. Harison, mengatakan bahwa pada hari Minggu tgl 26 Februari 2017, sekira pukul 10.00 WIB, masyarakat memberi informasi, bahwa pelaku HP sering mengantarkan shabu-shabu, yang dibawa dari Kelurahan Pulau Kijang menuju Kelurahan Benteng.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Batang IPTU H. Harison memerintahkan Personel Polsek Sungai Batang yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Fitrianto, untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi, pelaku akan mengantar paket narkoba ke Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang.
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib anggota Polsek Sungai Batang menemukan ada dua orang pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion di Parit H. Umar Desa Mugomulyo dan mereka lansung diberhentikan untuk dilakukan penggeladahan.
"Namun ketika hendak diberhentiakan, pelaku berusaha lari dan menabrakan sepeda motor yang dikendarainya ke arah personel Polsek Sungai Batang sehingga mengenai lutut sebelah kiri BRIGADIR Riky Fernando menyebabkan luka lecet di bagian lutut kiri dan siku sebelah kiri akibat benturan dengan sepeda motor tersangka." Tutur H. Harison.
Sempat jatuh, kedua tersangka kembali berusaha melarikan diri, akan tetapi kedua tersangka berhasil diamankan.
"Dari hasil penggeledahan badan kedua pelaku berhasil ditemukan barang berupa bukti 2 paket kecil shabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang berada di dalam Bungkus Rokok H. MIND di kantong sebelah kiri pelaku G, 1 Unit Ranmor R2 Merk Yamaha Vixion warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi, 2 Unit Hand phone Merk Nokia dan Uang sejumlah Rp. 195.000." Jelas H. Harison.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut di dapat dari orang yang berinisial C, beralamat di Parit 4 Jalan Kalimantan Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, namun ketika rumah pelaku C didatangi, pelaku sudah tidak berada dirumah lagi, diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan sempat melarikan diri sebelum petugas sampai dirumahnya. Saat rumah pelaku C tersebut digeledah, tidak ditemukan barang bukti lain.
"Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang." Tutup H. Harison.
Editor :Tim Sigapnews